PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
1. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.
Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam
lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan
rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan dalam
pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan)
dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan
termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula
sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan
yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau
barang-barang tersier yang dimilikinya.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan
atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering
tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas
dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi
dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah
bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar
timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial
pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan.
SIFAT
STRATIFIKASI SOSIAL.
1. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed
Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup
membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain
baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk
menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran.
Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat
berkasta.
2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka
kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar.
Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk
berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi
masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial
di bawahnya.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower
middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli
mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
- Aristotelesmembagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
- Dr.Selo Sumardjandan Soelaiman Soemardi
SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu
yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan
adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
- Vilfredo Paretomenyatakan bahwa ada 2 kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan
non elite.
- Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan
dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang
diperintah.
- Karl Marx, menjelaskan secara tidak
langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas
yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas
yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam
proses produksi.
KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan antara manusia dan
lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap
orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap
masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan
dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan
yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,
biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia)
yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang
persamaan hak.
Persamaan
Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan
itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
Persamaan
derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan
nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan
kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai
makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
Pasal-Pasal
Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
- Pasal 27 Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
- Pasal 29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
- Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di
suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi
(kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite
adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani
suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
- Elite menduduki posisi yang
penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
- Faktor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun
immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
- Dalam hal tanggung jawab,
mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan
masyarakat lain.
- Ciri-ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar
yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite
dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan
sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak
elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di
dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi
kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Menyebutkan
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada
posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial
dikenal dengan elite.
MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
Ciri-Ciri
Massa
Terhadap beberapa hal yang penting
sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
- Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses
peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
- Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
- Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
- Terdiri dari orang-orang dalam
segala lapangan dan tingkatan sosial.
- Anonim dan heterogen.
- Tidak terdapat interaksi dan
interelasi.
- Tidak mampu bertindak secara
teratur.
- Adanya sikap yang kurang
kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah
dipengaruhi).
ILMU
SOSIAL DASAR
(WARGA
NEGARA, DAN NEGARA)
(HUKUM NEGARA, DAN PEMERINTAH)

Disusun
Oleh :
Rafi
Widyatmoko
15116945
Universitas
Gunadarma Kalimalang 2016
A. Konsep dasar tentang warga
negara
Warga negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari
suatu negara tertentu.Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
warganya.
Dalam
keseharian pengertian mengenai warga negara sering disamakan dengan rakyat atau
penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu
dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang
berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Penduduk :
Adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu. Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua
yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang
yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi
tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara
lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
2. Bukan Penduduk :
Adalah orang
yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu wilayah negara.
Contoh :
Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu
tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena
tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk
Indonesia.
Di dalam
suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara
sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai
warga negara (orang asing).
Perbedaan
status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga
negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban.
Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang yang berstatus sebagai
penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang bersangkutan, sedangkan bagi
mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh untuk melakukan pekerjaan
apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh
memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan untuk orang asing tidak
diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.
B. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam
menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman yaitu :
1. Dari sisi kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran dikenal dengan 2 asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.
2. Dari sisi perkawinan
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan dari sisi perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk asas
kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam
asas persamaan derajat ditentukan bahwa status perkawinan tidak dapat merubah
status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Disamping
asas umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang
Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1. Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2. Asas
perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3. Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan
pemerintahan.
4. Asas
kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin dan gender.
6. Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam
segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan
dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas
publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
C. Unsur-Unsur Kewarganegaraan.
1. Unsur Darah
Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2. Unsur Daerah
Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang
dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam
daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas.
3. Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang
dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan
atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini
di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi
dan situasi negara masing-masing.
D. Problem
Status Kewarganegaraan.
Membicarakan status
kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa
persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara
dan bukan warga negara dalam
sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara,
ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut.
Problem status kewarganegaraan meliputi :
1. Apatride
Adalah
seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius
soli lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2. Bipatride
Adalah
seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila
seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3. Multipatride
Adalah
seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan
problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan
sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana
dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
E. Karakteristik Warga Negara
Demokrat
Karakter
atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk membangun
suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Ada beberapa
karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni antara
lain :
1. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab:
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap Kritis:
Sikap kritis
harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris
maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus
didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. Membuka Diskusi dan Dialog:
Di
tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi
konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog
merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka
diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang
demokrat.
4. Bersikap Terbuka:
Sikap
terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri
akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan
penilaian dan pilihan.
5. Rasional:
Keputusan-keputusan
yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara
tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6. Adil:
Sebagai
warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama
bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan
7. Jujur:
Memiliki
sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik
politik, sosial dan sebagainya.
F. Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui
:
1. Kelahiran
Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir
dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu,
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di
wilayah negara Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga
negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh
kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing
yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia (pasal 19).
4. Turut ayah atau ibu
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal
21 ayat1).
5. Pemberian
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan
tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18
Undang-undang ini.
Bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah
:
1. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur
kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan
Anak Asing.
3. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan
yaitu berupa Petikan Keputusan Presidententang dikabulkannya
permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4. Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5. Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan
yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri
Kehakiman.
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara :
Ø
Hak Warga Negara
Ø Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara
Ø lain :
o Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
o Hak
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
o Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan;
o Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
Ø melalui
perkawinan;
o Hak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
Ø perlindungan
kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
o Hak untuk mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
o Hak untuk
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
o Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya;
o Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum;
o Hak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
o Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
o Hak atas
status kewarganegaraan;
o Hak untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
o Hak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya;
o Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
o Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia;
o Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di
bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
o Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
o Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
o Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
o Hak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat;
o Hak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
o Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
o Hak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
o Dihormatinya
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
Ø Kewajiban
Warga Negara
Ø Kewajiban
warga negara adalah :
o Menjunjung
hukum dan pemerintahan;
o Ikut serta
dalam upaya pembelaan negara;
o Ikut serta
dalam pembelaan negara;
o Menghormati
hak asasi manusia orang lain;
o Tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
o Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
o Mengikuti
pendidikan dasar.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Orang yang
berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
2. Ada 2
pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang
meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika
dilihat dari sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.
4. Ada 3 unsur
dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis), unsur tempat
kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5. Setiap warga
negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6. Sebagai
warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang
jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada
orang lain, dan bersikap terbuka.
7. Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan,
pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan
orangtua nya.
8. Setiap warga
negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan
hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus
dilakukan oleh setiap warga negara.
HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1. HUKUM
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
B. Sifat dan
Ciri-ciri Hukum
1)
Ciri
Ciri Hukum
1)
Peraturan
mengenai perilaku manusia dalam masyarakat
2)
Peraturan
dimonitor oleh badan berwenang
3)
Peraturan
bersifat memaksa
4)
Sanksi
tegas terhadap para pelanggar
5)
Berisi
perintah atau larangan terhadap sesuatu
6)
Perintah
dan larangan harus dipatuhi setiap orang
2)
Sifat
Hukum
1.
Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
2.
Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
3.
Hukum Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan Negara
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan Negara
C. Sumber Sumber
Hukum
1.
UUD
2.
Kebiasaan
3.
Keputusan-Keputusan
hakim
4.
Traktat
5.
Pendapat
sarjana Hukum
D. Pembagian Hukum
1.
Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi
tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
3.
Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6.
Menurut sifatnya :
- Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai
paksaan mutlak.
- Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.
Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.
Menurut isinya :
- Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
2.
NEGARA
A. Pengertian Negara
Istilah
Negara adalah terjemahan dari kata bhs Inggris, state ; bhs Belanda serta
Jerman, staat, dan bhs Prancis, etat. Kalimat itu di ambil dari bhs Latin,
status atau statum, yang artinya situasi yang tegak dan tetap atau suatu hal
yang mempunyai beberapa karakter yang tegak dan tetap. Di Indonesia, arti
negara datang dari bhs Sanskerta, yakni nagari atau nagara yang bermakna lokasi
atau penguasa. Secara terminologi, negara disebut sebagai organisasi paling
tinggi diantara satu kelompok orang-orang yang memiliki harapan untuk menyatu
hidup dalam daerah spesifik serta memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini memiliki kandungan nilai konstitutif dari satu negara yang
menyaratkan ada unsur dalam satu negara yakni rakyat, lokasi, kedaulatan serta
pernyataan dari negara lain.
B. Tugas Utama Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
C. Sifat Sifat Negara
1. Memaksa
Karakter memaksa berarti negara memiliki kekuasaan untuk
memaksa kekerasan fisik dengan cara sah. Maksudnya adalah supaya ketentuan
perundangundangan ditaati, ketertiban dalam orang-orang terwujud, dan anarki
(kekacauan) alam orang-orang bisa dihindari.
Alat pemaksanya berbagai macam, seperti polisi, tentara,
serta beragam persenjataan yang lain. Misalnya, tiap-tiap warga negara mesti
membayar pajak. Orang yang hindari keharusan ini bisa dipakai denda atau harta
kepunyaannya diambil alih, bahkan juga bisa dipakai hukuman kurungan.
2. Monopoli
Karakter monopoli yakni hak negara guna melaksanakan suatu
hal sesuai dengan maksud bersama dari masyarakat. Misalnya, menjatuhkan hukuman
pada tiap-tiap warga negara yang tidak mematuhi ketentuan, menjatuhkan hukuman
mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata bila negaranya
terserang musuh, memungut pajak, memastikan mata uang yang berlaku dalam
wilayahnya, dan melarang aliran keyakinan atau aliran politik tertentu yang
dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat meliputi semuanya bermakna seluruh ketentuan
perundang-undangan (umpamanya kewajiban membayar pajak) barlaku untuk semua orang
tanpa kecuali. Hal semacam ini memang dibutuhkan lantaran bila sesorang
dibiarkan ada diluar ruang lingkup kegiatan negara, maka usaha negara kearah
tercapainya harapan negara sulit tercapai.
D. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara
tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi
di dalamnya.
Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan
pemerintah.
Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu
parlemen, dan dewan menteri.
Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
Adanya supremasi parlemen pusat.
Dalam pendidikan, hanya terdapat satu
kurikulum.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara
serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana
mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan
negara tersebut. Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan
negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal.Negara bagian
tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan
rakyatnya.
Sedangkan
kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal
yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan
urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).Penyerahan
kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara
limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut
oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Berikut adalah ciri-ciri negara
serikat:
- Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bagian berwenang
membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri
selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
- Tiap negara bagian berstatus
tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
E.
Unsur
Unsur Negara
1. Rakyat
Satu negara mesti mempunyai rakyat yang tetap. Rakyat
adalah unsur paling utama dari terbentuknya negara. Rakyat jadi pendukung
paling utama kehadiran satu negara. Hal semacam ini lantaran rakyatlah yang
berencana, mengatur, serta menyelenggarakan satu negara. Dalam soal ini rakyat
yaitu semua orang yang ada di wilayah satu negara dan tunduk pada kekuasaan
negara itu.
2.
Wilayah
Adanya
lokasi adalah satu kewajiban untuk negara. Lokasi yaitu tempat bangsa atau
rakyat satu negara tinggal serta menetap. Lokasi yang disebut dalam soal ini
mencakup daratan, lautan, hawa, ekstrateritorial, serta batas lokasi negara.
Lokasi adalah unsur ke-2 sesudah rakyat.
Wilayah daratan, mencakup semua lokasi daratan dengan batasbatas spesifik dengan negara lain. Wilayah lautan, mencakup semua perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditetapkan menurut hukum internasional. Wilayah udara atau dirgantara, mencakup lokasi diatas daratan serta lautan negara yang berkaitan.
Wilayah daratan, mencakup semua lokasi daratan dengan batasbatas spesifik dengan negara lain. Wilayah lautan, mencakup semua perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditetapkan menurut hukum internasional. Wilayah udara atau dirgantara, mencakup lokasi diatas daratan serta lautan negara yang berkaitan.
3.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
begitu dibutuhkan untuk satu negara. Tanpa ada kedaulatan, satu negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tak mempunyai kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terutama menjaga diri dari negara lain. Oleh karenanya, kedaulatan
adalah unsur utama berdirinya negara.
Jadi,
pemerintah yang berdaulat bermakna pemerintah yang memiliki kekuasaan penuh
untuk memerintah baik kedalam ataupun ke luar. Kedaulatan satu negara
memiliki empat karakter seperti berikut.
- Permanen. Berarti, kedaulatan
itu tetaplah ada pada negara sepanjang negara itu masih ada (berdiri)
meskipun bisa saja negara itu mengalami pergantian organisasinya.
- Asli. Berarti, kedaulatan itu
tak datang dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, namun asli dari negara
tersebut.
- Bulat/tak terbagi-bagi.
Berarti, kedaulatan itu adalah satusatunya kekuasaan yang paling tinggi
dalam negara serta tidak bisa dibagi-bagi. Jadi, dalam negara cuma ada
satu kedaulatan.
- Tak terbatas/absolut. Berarti, kedaulatan itu tak dibatasi oleh siapa juga sebab jika dapat dibatasi bermakna ciri kedaulatan yang disebut kekuasaan paling tinggi bakal hilang.
4.
Pernyataan dari Negara Lain
Pernyataan
dari negara lain dibutuhkan sebagai satu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal semacam ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ancaman
dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Diluar itu, pernyataan dari
negara lain dibutuhkan untuk merajut hubungan khususnya dalam bagian ekonomi,
politik, sosial, budaya, serta pertahanan keamanan.
F.
Tujuan
Negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan
tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar
mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu
mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi
dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan
negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan
ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan
utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
3.
PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintahan adalah Kekuasaan yang memerintah suatu Negara, dan Pemerintah
adalah perbuatan atau cara dalam memerintah
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
A.
Pengertian Warga Negara
Pengertian warga
negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi
politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam
kehidupan negaranya. Oleh
karena itu seorang
warga negara
senantiasa akanberinteraksi dengan negara, dan
bertanggung jawab atas keberlangsungan
kehidupan negaranya.
B.
Kriteria Warga Negara
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu : - kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan - kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
C. Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu - Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri - Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
D. Pasal-Pasal tentang Hak dan Kewajiban warga Negara.
·
Pasal 26, ayat (1) - yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1) - segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 - kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Pasal
30, ayat (1) - hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.