Welcome To My Blog!

Rafi Widyatmoko
Follow Me
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .

Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut

1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.

2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.

4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL.

1. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.

 2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.

Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
  1. Kelas atas (upper class)
  2. Kelas bawah (lower class)
  3. Kelas menengah (middle class)
  4. Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
  1. Aristotelesmembagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
  2. Dr.Selo Sumardjandan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Paretomenyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
  4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
  5. Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia  menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.

Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.

Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.

                      Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

  1. Pasal 27 Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
  2. Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
  4. Pasal 29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
  5. Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
  • Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  • Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  • Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  • Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.

Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.

Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Ciri-Ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :

  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
  2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
  4. Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial.
  5. Anonim dan heterogen.
  6. Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
  7. Tidak mampu bertindak secara teratur.
  8. Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
ILMU SOSIAL DASAR
(WARGA NEGARA, DAN NEGARA)
(HUKUM NEGARA, DAN PEMERINTAH)





Disusun Oleh :
Rafi Widyatmoko
15116945





Universitas Gunadarma Kalimalang 2016


         
     A. Konsep dasar tentang warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

     1.      Penduduk :
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu  warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.

    2.      Bukan Penduduk :
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu wilayah negara.
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.
       
     B.  Asas Kewarganegaraan Indonesia

Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman yaitu :
1.      Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.

2.      Dari sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa status perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan masing-masing pihak.


Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1.     Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.     Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3.     Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4.     Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.     Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.     Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.     Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.     Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

   C.  Unsur-Unsur Kewarganegaraan.

1.     Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
                       
2.     Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.

3.     Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi dan situasi negara masing-masing.
                 
     D.    Problem Status Kewarganegaraan.
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara
dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
      


1.     Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
  2. Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3.      Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

   E.   Karakteristik Warga Negara Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain :
1.      Rasa Hormat dan Tanggung Jawab:
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap Kritis:
Sikap kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.      Membuka Diskusi dan Dialog:
           Di tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.      Bersikap Terbuka:
Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.      Rasional:
Keputusan-keputusan yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.      Adil:
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan
7.      Jujur:
Memiliki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.


      
     F. Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui :
1.     Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2.      Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3.      Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4.      Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5.      Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.      Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang ini.

Bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
3.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan yaitu berupa Petikan Keputusan Presidententang dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman.

    G.  Hak dan Kewajiban Warga Negara :

  Ø  Hak Warga Negara
  Ø  Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara
  Ø  lain :
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
o   Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
o   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
  Ø  melalui perkawinan;
o   Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
  Ø  perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
o   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
o   Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
o   Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
o   Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
o   Hak atas status kewarganegaraan;
o   Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
o   Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
o   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
o   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
o   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
o   Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
o   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
o   Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
o   Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
o   Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
o   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
o   Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
o   Dihormatinya identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  Ø  Kewajiban Warga Negara
  Ø  Kewajiban warga negara adalah :
o   Menjunjung hukum dan pemerintahan;
o   Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
o   Ikut serta dalam pembelaan negara;
o   Menghormati hak asasi manusia orang lain;
o   Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
o   Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
o   Mengikuti pendidikan dasar.


 BAB III
PENUTUP

       A.    Kesimpulan
1.      Orang yang berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
2.      Ada 2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika dilihat dari sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
4.      Ada 3 unsur dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis), unsur tempat kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5.      Setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6.      Sebagai warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada orang lain, dan bersikap terbuka.
7.      Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan, pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan orangtua nya.
8.      Setiap warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus dilakukan oleh setiap warga negara.

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
       1.      HUKUM

     A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
     B.    Sifat dan Ciri-ciri Hukum

1)   Ciri Ciri Hukum
1)      Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat
2)      Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
3)      Peraturan bersifat memaksa
4)      Sanksi tegas terhadap para pelanggar
5)      Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu
6)      Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang

2)   Sifat Hukum

1.      Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
2.       Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
3.       Hukum Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan Negara

   C.    Sumber Sumber Hukum

1.      UUD
2.      Kebiasaan
3.      Keputusan-Keputusan hakim
4.      Traktat
5.      Pendapat sarjana Hukum

   D.   Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
    2.     NEGARA

A.     Pengertian Negara
Istilah Negara adalah terjemahan dari kata bhs Inggris, state ; bhs Belanda serta Jerman, staat, dan bhs Prancis, etat. Kalimat itu di ambil dari bhs Latin, status atau statum, yang artinya situasi yang tegak dan tetap atau suatu hal yang mempunyai beberapa karakter yang tegak dan tetap. Di Indonesia, arti negara datang dari bhs Sanskerta, yakni nagari atau nagara yang bermakna lokasi atau penguasa. Secara terminologi, negara disebut sebagai organisasi paling tinggi diantara satu kelompok orang-orang yang memiliki harapan untuk menyatu hidup dalam daerah spesifik serta memiliki pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini memiliki kandungan nilai konstitutif dari satu negara yang menyaratkan ada unsur dalam satu negara yakni rakyat, lokasi, kedaulatan serta pernyataan dari negara lain.

B.      Tugas Utama Negara

1.          Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.         Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

C.      Sifat Sifat Negara
1. Memaksa
Karakter memaksa berarti negara memiliki kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik dengan cara sah. Maksudnya adalah supaya ketentuan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam orang-orang terwujud, dan anarki (kekacauan) alam orang-orang bisa dihindari.
Alat pemaksanya berbagai macam, seperti polisi, tentara, serta beragam persenjataan yang lain. Misalnya, tiap-tiap warga negara mesti membayar pajak. Orang yang hindari keharusan ini bisa dipakai denda atau harta kepunyaannya diambil alih, bahkan juga bisa dipakai hukuman kurungan.
2. Monopoli
Karakter monopoli yakni hak negara guna melaksanakan suatu hal sesuai dengan maksud bersama dari masyarakat. Misalnya, menjatuhkan hukuman pada tiap-tiap warga negara yang tidak mematuhi ketentuan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata bila negaranya terserang musuh, memungut pajak, memastikan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, dan melarang aliran keyakinan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat meliputi semuanya bermakna seluruh ketentuan perundang-undangan (umpamanya kewajiban membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Hal semacam ini memang dibutuhkan lantaran bila sesorang dibiarkan ada diluar ruang lingkup kegiatan negara, maka usaha negara kearah tercapainya harapan negara sulit tercapai.

    D.   Bentuk Negara

1.  Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.
  Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
  Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  Adanya supremasi parlemen pusat.
  Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.

 2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal.Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. 
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
     E.    Unsur Unsur Negara

1. Rakyat

Satu negara mesti mempunyai rakyat yang tetap. Rakyat adalah unsur paling utama dari terbentuknya negara. Rakyat jadi pendukung paling utama kehadiran satu negara. Hal semacam ini lantaran rakyatlah yang berencana, mengatur, serta menyelenggarakan satu negara. Dalam soal ini rakyat yaitu semua orang yang ada di wilayah satu negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu.
2. Wilayah
Adanya lokasi adalah satu kewajiban untuk negara. Lokasi yaitu tempat bangsa atau rakyat satu negara tinggal serta menetap. Lokasi yang disebut dalam soal ini mencakup daratan, lautan, hawa, ekstrateritorial, serta batas lokasi negara. Lokasi adalah unsur ke-2 sesudah rakyat.
         Wilayah daratan, mencakup semua lokasi daratan dengan batasbatas spesifik dengan negara lain. Wilayah lautan, mencakup semua perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditetapkan menurut hukum internasional. Wilayah udara atau dirgantara, mencakup lokasi diatas daratan serta lautan negara yang berkaitan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan begitu dibutuhkan untuk satu negara. Tanpa ada kedaulatan, satu negara tidak akan berdiri tegak. Negara tak mempunyai kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terutama menjaga diri dari negara lain. Oleh karenanya, kedaulatan adalah unsur utama berdirinya negara.
Jadi, pemerintah yang berdaulat bermakna pemerintah yang memiliki kekuasaan penuh untuk memerintah baik kedalam ataupun ke luar. Kedaulatan satu negara memiliki empat karakter seperti berikut.
  • Permanen. Berarti, kedaulatan itu tetaplah ada pada negara sepanjang negara itu masih ada (berdiri) meskipun bisa saja negara itu mengalami pergantian organisasinya.
  • Asli. Berarti, kedaulatan itu tak datang dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, namun asli dari negara tersebut.
  • Bulat/tak terbagi-bagi. Berarti, kedaulatan itu adalah satusatunya kekuasaan yang paling tinggi dalam negara serta tidak bisa dibagi-bagi. Jadi, dalam negara cuma ada satu kedaulatan.
  • Tak terbatas/absolut. Berarti, kedaulatan itu tak dibatasi oleh siapa juga sebab jika dapat dibatasi bermakna ciri kedaulatan yang disebut kekuasaan paling tinggi bakal hilang.
4. Pernyataan dari Negara Lain
Pernyataan dari negara lain dibutuhkan sebagai satu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal semacam ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Diluar itu, pernyataan dari negara lain dibutuhkan untuk merajut hubungan khususnya dalam bagian ekonomi, politik, sosial, budaya, serta pertahanan keamanan.
    F.     Tujuan Negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

3.        PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintahan adalah Kekuasaan yang memerintah suatu Negara, dan Pemerintah adalah perbuatan atau cara dalam memerintah
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.   Pengertian Warga Negara
Pengertian  warga  negara  menunjukkan   keanggotaan seseorang  dari institusi politik yang namanya negara.  Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam
kehidupan  negaranya. Oleh  karena  itu  seorang
warga  negara  senantiasa  akanberinteraksi  dengan  negara,  dan 
bertanggung jawab  atas keberlangsungan kehidupan negaranya.

B.    Kriteria Warga Negara

1.       Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu : - kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan - kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2.       naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

C. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu - Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri - Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
D. Pasal-Pasal tentang Hak dan Kewajiban warga Negara.
·         Pasal 26, ayat (1) - yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·          Pasal 27, ayat (1) - segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28 - kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 30, ayat (1) - hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Blogroll

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin tempus pellentesque consectetur.

Morbi tincidunt commodo dui, eu fringilla dui iaculis ac. Vestibulum viverra iaculis dignissim. Ut condimentum